Pemohon mengajukan permohonan informasi public ke PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping dengan mengisi Formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris /SK Organisasi (Lembaga /Organisasi).
Petugas Data dan Informasi PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi.
Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping akan memproses pemberitahuan tertulis tengan jawaban informasi public. PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atau permohonan informasi public paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak permohonan.
Jika berkas tidak lengkap maka PPID SMKN 1 Lubuk Sikaping meminta kelengkapan data kepada pemohon daengan mengirim surat permohonan kelengkapan data ( kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi public paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.