
- Pemohon mengajukan permohonan informasi public ke PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping dengan mengisi Formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut:
KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris /SK Organisasi (Lembaga /Organisasi). - Petugas Data dan Informasi PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi.
- Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping akan memproses pemberitahuan tertulis tengan jawaban informasi public.
PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atau permohonan informasi public paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak permohonan. - Jika berkas tidak lengkap maka PPID SMKN 1 Lubuk Sikaping meminta kelengkapan data kepada pemohon daengan mengirim surat permohonan kelengkapan data ( kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
- Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi public paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.