Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan ( Formulir disediakan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaing dengan mengisi langsung atau dapat diakses/download pada website PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping : https://ppid.smkn1lubuksikaping.sch.id
  2. Petugas Data dan Informasi PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping menyampaikan pengajuan keberatan Informasi kepada atasan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping.
  4. Atasan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping untuk diteruskan kepada prmohon informasi yang mengajajukan keberatan paling lambat 30 hari sejarak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa infomasi public Komisi Informasi.

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
×

Layanan PPID!

Silahkan klik salah satu kontak untuk memulai chat!

×