- Pemohon mengisi formulir keberatan ( Formulir disediakan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaing dengan mengisi langsung atau dapat diakses/download pada website PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping : https://ppid.smkn1lubuksikaping.sch.id
- Petugas Data dan Informasi PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping menyampaikan pengajuan keberatan Informasi kepada atasan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping.
- Atasan PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PPID SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping untuk diteruskan kepada prmohon informasi yang mengajajukan keberatan paling lambat 30 hari sejarak diregistrasinya pengajuan keberatan.
- Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai.
- Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa infomasi public Komisi Informasi.