Skip to content
  • Telp: (0753) 20365
  • Email: [email protected]
  • Beranda
    • Profil Singkat
      • Sambutan Penanggung Jawab
    • Visi Misi PPID
    • Maklumat
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pejabat Struktural
  • Standar Layanan
    • Tata Cara
    • SOP
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
    • Mekanisme Pengajuan Keberatan
  • Regulasi
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Daerah
    • Instruksi Gubernur
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Produk Hukum
  • PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Grafik Pemohon Informasi
    • Laporan PPID
    • Buku Tamu Online
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi Publik
    • Form Survei Kepuasan
    • Form Pengaduan
    • Form Tamu Stand
  • Agenda
  • Pengumuman
  • Kabar Terbaru
  • Area Download
    • Laman Download
  • Hubungi
  • Privacy Policy
  • F.A.Q
Menu
  • Beranda
    • Profil Singkat
      • Sambutan Penanggung Jawab
    • Visi Misi PPID
    • Maklumat
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pejabat Struktural
  • Standar Layanan
    • Tata Cara
    • SOP
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
    • Mekanisme Pengajuan Keberatan
  • Regulasi
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Daerah
    • Instruksi Gubernur
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Produk Hukum
  • PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Grafik Pemohon Informasi
    • Laporan PPID
    • Buku Tamu Online
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi Publik
    • Form Survei Kepuasan
    • Form Pengaduan
    • Form Tamu Stand
  • Agenda
  • Pengumuman
  • Kabar Terbaru
  • Area Download
    • Laman Download
  • Hubungi
  • Privacy Policy
  • F.A.Q
Login
Masuk
DIP 
2023 
Cek 
View 
Disini 
Pemutakhiran
Informasi Berkala
Informasi Sedia Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Informasi Dikecualikan
Informasi Berkala

NoJudulAkses Informasi
1Alamat SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
2Visi dan Misi SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
3Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)Akses
4Struktur Organisasi SMKN 1 Lubuk SikapingAkses
5Ruang Lingkup KegiatanAkses
6Profil Pimpinan SMKN 1 Lubuk SikapingAkses
7Media Sosial SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
8Profil SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
9Peta Jalan Pengembangan SMKAkses
10Rapor Mutu Tahun 2021Akses
11Laporan Keuangan 2021 (Audit)Akses
11Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan DaruratAkses

Informasi Sedia Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
tersedia setiap saat
NoJudulAkses Informasi
1Surat Keputusan Tata Tertib SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
2Rencana Strategis Pengembangan Sekolah (Peta Jalan Pengembangan SMK)Akses
3Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) 2021/2022Akses
4Rekapitulasi Kartu Inventasi Barang dan Jasa (KIB)Akses
5Statistik Kepegawaian SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
6Data Statistik Keungan SMK Negeri 1 Lubuk SikapingAkses
7Pedoman Pengelolaan Administrasi Surat MasukAkses
8Pedoman Pengajuan Cuti Guru/Pegawai SMKN 1 Lubuk SikapingAkses

Informasi Serta Merta

Loading…

Informasi Dikecualikan

informasi dikecualikan
NoRincian InformasiDasar HukumAlasan PengecualianJangka WaktuKeterangan
1Proses hingga keputusan hukuman disiplin pegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan hanya untuk tindak lanjut kepada pejabat atasan kepegawaian
2Hak akses data personal pegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan
3Nomor HP dan Telp Pribadi Pegawai/SiswaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan
4Kondisi keuangan pegawai, aset, pendidikan, pendapatan dan rekening bank guru/pegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan
5Ijazah/Transkrip nilai guru/PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan
6Berkas pendapatan kenaiakan gaji berkala pegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan
7Surat Keputusan Penerima Tunjangan ProfesiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
8Data Identitas Penerima Beasiswa Kurang MampuUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
9Bukti Penanganan Kasus SiswaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
10Berkas Absensi dan Cuti PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 2Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
11Riwayat, kondisi, & perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis pegawai dan anggota keluargaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 2Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
12Catatan yang menyangkut pribadi seseorang (pegawai & peserta didik) yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal, misal: 1) Nilai akademik peserta didik, 2) Biodata dan data permasalahanUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
13Berkas Hasil Uji Kompetensi SiswaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
14Berkas Penanganan Kasus SiswaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
15Data Kemajuan dan Hasil Belajar SiswaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
16Lembar Penilaian Sasaran Kinerja PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
17lembar Penilaian DP3UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
18Berkas Hasil Diklat Siswa/ PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
19Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan pegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
20Dokumen Penelahaan Informasi Jabatan (Anjab, Peta Jabatan, Perhitungan Kebutuhan Pegawai)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubahDapat dibuka setelah mendapat pesetujuan/ pertidaksetujuanInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan dari pimpinan
21Berkas Penetapan Angka Kredit GuruUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
22Berkas Kenaikan Pangkat PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
23Dokumen Faktor Jabatan (Grading) PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi
24Daftar Urut Kepangkatan PegawaiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi
25Proses penilaian penerimaan dan biodata calon peserta didikUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 5Kegiatan menyangkut pribadi seseorang terkait dengan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformalPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
26Berkas Identitas pegawai (Karpeg, Karis/ Karsu, Taspen, BPJS)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 1Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi
27Data Identitas Siswa, Pembina dan Pelatih Kegiatan Ekstrakurikuler, Pegawai dan Siswa yang sedang Magang Industri, Siswa yang sedang Mengikuti Kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 5Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadiPermanen
28Berkas dan Konsep Pengembangan Unit Produksi dan Teaching FactoryUU No. 14 Tahun 2008, butir bMendapat perlindungan karena informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannyaPermanenDapat diberikan dengan persetujuan dari pimpinan
29Isi perjanjian lisensi hasil litbang yang telah dipatenkanUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 9Mencegah kemungkinan timbulnya persaingan usaha tidak sehatPermanenDapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi
30Hasil penelitian yang masih dalam proses perolehan HKIUU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 ayat 1;Apabila informasi disampaikan kepada masyarakat sebelum diperoleh tanggal penerimaan permohonan paten (filing date) maka pengajuan paten atau desain industry dapat ditolak karena tidak baruSejak inventor memperoleh innvensinya sampai diajukan permohonannya, sehingga diperoleh tanggal penerimaan permohonanMenjaga kerahasiaan karena azas konstitutif dan Fisrt to file serat azas kebaruan
31laporan Hasil Praktik Kerja Industri (Prakerin) SiswaUU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3
32Pedoman IntegrasiUU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3
33Isi Skema Uji Kompetensi SiswaUU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3
34Buku 1, 2, 3 dan 4UU No. 14 Tahun 2008, butir b
34Dokumen Rencana Pelaksanaan PembelajaranUU No. 14 Tahun 2008, butir b
36Berkas Akreditasi SekolahUU No. 14 Tahun 2008, butir b
37Portofokio Adiwiyata MandiriUU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3
38Hasil assesment lembaga penilaian keseusaian di lingkungan Kementerian PerindutsrianUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 3Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umumPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
39Materi Uji Kompetensi SiswaUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 4Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu, jika informasi diketahui oleh publik maka menyebabkan tidak valid hasil uji kompetesniPermanenDapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi
40Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat pencapaian target kinerjaPermanenDapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi
41Petunjuk Operasional kerja (POK)UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat penncapaian target kinerjaPermanenDapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi
42Berkas Hasil Verifikasi Kelayakan TUK untuk Pelaksanaan Uji KompetensiUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 4Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadiPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
43Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan Unit Pelaksana TeknisUU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakatPermanenInformasi bisa diperoleh apabila memperoleh izin dari perusahaan yang bersangkutan
44Data analisa, hail uji/kalibrasi, konsultasi dan hasil survey bersifat rahasia, baik dari perorangan maupun dari perusahan (badan)UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 2Mencegah kemungkinan persaingan tidak sehatPermanenDapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi
45Informasi lengkap profil sekolahUU No. 14 Tahun 2006 Pasal 17 butir h poin3Dapat mengungkapkan rahasia pribadi khususnya kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorangPermanenInformasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
46Dokumen penawaran lelangUU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2;Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakatPermanen–
47Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) tahap I, II atau PHO tahap I, IIUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang Pasal 3 ayat 1Informasi tersebut dapat diketahui pihak tertentu (pesaing/pihak tertentu)Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan)Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan
48Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang Pasal 3 ayat 3Informasi bernilai ekonomi bila sifat kerahasiannya informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersialTahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan)Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan
49Copy/salinan SK Pengangkatan Kepala SekolahUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadiPermanen–
50Copy/salinan SK Pengangkatan Kasubbag Tata UsahaUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadiPermanen–
51Copy/salinan SK pengangkatan PPK dan PokjaUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadiPermanenDapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis
52Copy/salinan total HPS berserta rincian Daftar Kuantitas dan harga masing-masing pekerjaanUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat 3 huruf bInformasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehatTahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan)Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan
53Copy/salinan spesifikasi teknis untuk masing-masing pekerjaan yang telah ditetapkan oleh PPKUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bInformasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehatPermanenDapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis
54Copy/salinan dokumen penawaran perusahaan yang telah memenangkan pelelanganUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bInformasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehatPermanenDapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis
55Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak berserta lampirannya yang meliputi copy/salinan program mutu dan copy/salinan organisasi kerjaUU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pasal 3 ayat 2Informasi bersifat rahasia karena hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakatPermanenDapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan
56Copy/salinan kontrak dari masing- masing pekerjaanUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Ayat 3 huruf bInformasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehatPermanenDapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan
57laporan keuangan yang belum diauditUU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubahinformasi menjadi terbuka setelah pengesahan dari auditor/ lembaga keuangan–
58Laporan Pertanggungjawaban Bendahara PengeluaranUU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasiDapat dipublikasi setelah pemeriksaanDapat dibuka atas persetujuan auditor – Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi
58Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Uang Kegiatan
59laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan
62Buku Kas Umum
63Laporan Kegiatan
64Dokumen BMN tertutupUU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubahDapat dipublikasi setelah pemeriksaanDapat dibuka atas persetujuan auditor- Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi
65Berkas Rekonsiliasi
66Sertifikat Kepemilikan TanahUU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasiPermanen
67Buku dan Surat Kepemilikan Kendaraan DinasUU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasiPermanen
68Persediaan Peralatan dan Bahan Praktik di LaboratoriumUU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasiPermanen
69Draf/ Proses/ data penaganan khusus industri baik berupa khasus sadidumping, subsidi danUU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf iData dan informasi sewaktu waktu dapat berubah sehingga perlu dirahasiakanHingga laporan final diterbitkan
70Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (Personal)UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 4Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadiPermanen
71Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktuPermanen
72Draf dokuemn MoU kerjasama industri dalam dan luar negeri/ rancanganUU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasiHingga diterbitkan MoU
73Dokumen milik lembaga sertifikasiUU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf bApabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatpermanenharus mendapatizin atau persetujuan dari pemilik dokumen
74Dokumen perusahaan yang mengusulkan dan masuk dalam daftar Objek Vital Nasional Industri (OVNI)UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf bApabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatpermanenInformasi dapat dibuka oleh aparat penegak hukum bila terkait perkara pidana di pengadilan
75Dokumen Izin Mendidikan Bangunan (IMB)UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf h, butir 3Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktuPermanen–
76Hasil review pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) R.I dan inspektorat jenderal Kementerian PerindustrianUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikMerupakan bagian-bagian dari perbaikan internal kantorSampai berakhirnya tahun anggaranRahasia negara
77Data rencana lokasi pengembangan kawasan Sekolah atas prakarsa pemerintahUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf eMencegah kemungkinan ketidak stabilan harga lahan kawasan industrihingga izin usaha kawasan industri terbaik–
78Laporan hasil audit reviu, laporanUU No. 14 pasal 17Memorandum atau suratDapat diberikas–
79monitoring tindak lanjut, laporan penelitian audit terhadap pelanggarantahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikantar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atasatas persetujuan menteri–
80Hasil Audit EksternalUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikJika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehatPermanen–
81Daftar dan hasil temuan internal (Audit Internal)UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikJika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehatPermanenDapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan
82Hasil Survey Kepuasan MasyarakatUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikJika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsiPermanen–
83Notulen RapatUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikJika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsiPermanen–
84Dokumen penanganan perkaraUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikApabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukumPermanenDapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan
85Berkas Customer ComplaintUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikJika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakatPermanen–
86Laporan Pengaduan MasyarakatUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikJika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakatPermanen–
87Alat/ Dokumen bukti khasus pelanggaranUU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikApabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukumPermanenDapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan
88Sistem keamanan elektronik badan publik 1)Konvigurasi data center, 2) Manajemen Database, 3) bandwith Manajemen, 4) Internet Protocol (IP) Address Private dan Lokasi Server, 5) Kode Akses Elektronik PP No 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 22 ayat 1Penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusuri suatu informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganpermanenBoleh diminta atau dibuka, apabila digunakan untuk keperluan pengawasan dan penyelesaian sengketa, dll
89Rancangan peraturan perundang undangan yang sedang disusunU No. 14 pasal 17 tahun 2008 ; pasal 17 huruf iData dan informasi masih dalam bentuk konsep yang sewaktu waktu bisa berubahHingga diterbitkan menjadi/ permen/kepmen/perdirjen/perse kjen–
90Draf/proses/data penyelesaian kasus/perkara pemasalahan hukum yang terkait SMK Negeri 1 Lubuk SikapingU No. 14 pasal 17 tahun 2008 ; pasal 17 huruf hData dan informasi publik, yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadipermanen–


PPID SMKN 1 Lubuk Sikaping © All rights reserved.

Contact Us Disclaimer Privacy Policy Terms and Conditions

Home

News

Menu

Contact

Login

Download App PPID

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca dan Update Informasi PPID Hanya Dalam Genggaman.

Copyright © 2021 – PPID SMKN 1 Lubuk Sikaping.
All Rights Reserved.
Made with ❤ by TIM-T

Menu
  • Beranda
    • Profil Singkat
      • Sambutan Penanggung Jawab
    • Visi Misi PPID
    • Maklumat
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pejabat Struktural
  • Standar Layanan
    • Tata Cara
    • SOP
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
    • Mekanisme Pengajuan Keberatan
  • Regulasi
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Daerah
    • Instruksi Gubernur
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
    • Produk Hukum
  • PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Grafik Pemohon Informasi
    • Laporan PPID
    • Buku Tamu Online
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Informasi Publik
    • Form Survei Kepuasan
    • Form Pengaduan
    • Form Tamu Stand
  • Agenda
  • Pengumuman
  • Kabar Terbaru
  • Area Download
    • Laman Download
  • Hubungi
  • Privacy Policy
  • F.A.Q

Hubungi kami di nomor
(0753) 20365

Kirim email ke kami
[email protected]

Kirim form pertanyaan melalui WhatsApp

Tutup
×

Layanan PPID!

Silahkan klik salah satu kontak untuk memulai chat!

Febri Koto
Support Febri Koto

Layanan Informasi Online!

×