Informasi Berkala
Informasi Sedia Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Informasi Dikecualikan
Informasi Berkala
No | Judul | Akses Informasi |
---|---|---|
1 | Alamat SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
2 | Visi dan Misi SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
3 | Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) | Akses |
4 | Struktur Organisasi SMKN 1 Lubuk Sikaping | Akses |
5 | Ruang Lingkup Kegiatan | Akses |
6 | Profil Pimpinan SMKN 1 Lubuk Sikaping | Akses |
7 | Media Sosial SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
8 | Profil SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
9 | Peta Jalan Pengembangan SMK | Akses |
10 | Rapor Mutu Tahun 2021 | Akses |
11 | Laporan Keuangan 2021 (Audit) | Akses |
11 | Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat | Akses |
Informasi Sedia Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
No | Judul | Akses Informasi |
---|---|---|
1 | Surat Keputusan Tata Tertib SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
2 | Rencana Strategis Pengembangan Sekolah (Peta Jalan Pengembangan SMK) | Akses |
3 | Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) 2021/2022 | Akses |
4 | Rekapitulasi Kartu Inventasi Barang dan Jasa (KIB) | Akses |
5 | Statistik Kepegawaian SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
6 | Data Statistik Keungan SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | Akses |
7 | Pedoman Pengelolaan Administrasi Surat Masuk | Akses |
8 | Pedoman Pengajuan Cuti Guru/Pegawai SMKN 1 Lubuk Sikaping | Akses |
Informasi Serta Merta
Loading…
Informasi Dikecualikan
No | Rincian Informasi | Dasar Hukum | Alasan Pengecualian | Jangka Waktu | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Proses hingga keputusan hukuman disiplin pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan hanya untuk tindak lanjut kepada pejabat atasan kepegawaian |
2 | Hak akses data personal pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf f butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
3 | Nomor HP dan Telp Pribadi Pegawai/Siswa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
4 | Kondisi keuangan pegawai, aset, pendidikan, pendapatan dan rekening bank guru/pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
5 | Ijazah/Transkrip nilai guru/Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
6 | Berkas pendapatan kenaiakan gaji berkala pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
7 | Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
8 | Data Identitas Penerima Beasiswa Kurang Mampu | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
9 | Bukti Penanganan Kasus Siswa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
10 | Berkas Absensi dan Cuti Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 2 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
11 | Riwayat, kondisi, & perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis pegawai dan anggota keluarga | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 2 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
12 | Catatan yang menyangkut pribadi seseorang (pegawai & peserta didik) yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal, misal: 1) Nilai akademik peserta didik, 2) Biodata dan data permasalahan | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
13 | Berkas Hasil Uji Kompetensi Siswa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
14 | Berkas Penanganan Kasus Siswa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
15 | Data Kemajuan dan Hasil Belajar Siswa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
16 | Lembar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
17 | lembar Penilaian DP3 | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
18 | Berkas Hasil Diklat Siswa/ Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
19 | Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
20 | Dokumen Penelahaan Informasi Jabatan (Anjab, Peta Jabatan, Perhitungan Kebutuhan Pegawai) | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah | Dapat dibuka setelah mendapat pesetujuan/ pertidaksetujuan | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan dari pimpinan |
21 | Berkas Penetapan Angka Kredit Guru | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
22 | Berkas Kenaikan Pangkat Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
23 | Dokumen Faktor Jabatan (Grading) Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi |
24 | Daftar Urut Kepangkatan Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi |
25 | Proses penilaian penerimaan dan biodata calon peserta didik | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 5 | Kegiatan menyangkut pribadi seseorang terkait dengan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
26 | Berkas Identitas pegawai (Karpeg, Karis/ Karsu, Taspen, BPJS) | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 1 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi |
27 | Data Identitas Siswa, Pembina dan Pelatih Kegiatan Ekstrakurikuler, Pegawai dan Siswa yang sedang Magang Industri, Siswa yang sedang Mengikuti Kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 5 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | |
28 | Berkas dan Konsep Pengembangan Unit Produksi dan Teaching Factory | UU No. 14 Tahun 2008, butir b | Mendapat perlindungan karena informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya | Permanen | Dapat diberikan dengan persetujuan dari pimpinan |
29 | Isi perjanjian lisensi hasil litbang yang telah dipatenkan | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 9 | Mencegah kemungkinan timbulnya persaingan usaha tidak sehat | Permanen | Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
30 | Hasil penelitian yang masih dalam proses perolehan HKI | UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 ayat 1; | Apabila informasi disampaikan kepada masyarakat sebelum diperoleh tanggal penerimaan permohonan paten (filing date) maka pengajuan paten atau desain industry dapat ditolak karena tidak baru | Sejak inventor memperoleh innvensinya sampai diajukan permohonannya, sehingga diperoleh tanggal penerimaan permohonan | Menjaga kerahasiaan karena azas konstitutif dan Fisrt to file serat azas kebaruan |
31 | laporan Hasil Praktik Kerja Industri (Prakerin) Siswa | UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 | |||
32 | Pedoman Integrasi | UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 | |||
33 | Isi Skema Uji Kompetensi Siswa | UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 | |||
34 | Buku 1, 2, 3 dan 4 | UU No. 14 Tahun 2008, butir b | |||
34 | Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran | UU No. 14 Tahun 2008, butir b | |||
36 | Berkas Akreditasi Sekolah | UU No. 14 Tahun 2008, butir b | |||
37 | Portofokio Adiwiyata Mandiri | UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 | |||
38 | Hasil assesment lembaga penilaian keseusaian di lingkungan Kementerian Perindutsrian | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir 3 | Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
39 | Materi Uji Kompetensi Siswa | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 4 | Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu, jika informasi diketahui oleh publik maka menyebabkan tidak valid hasil uji kompetesni | Permanen | Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
40 | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat pencapaian target kinerja | Permanen | Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
41 | Petunjuk Operasional kerja (POK) | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat penncapaian target kinerja | Permanen | Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
42 | Berkas Hasil Verifikasi Kelayakan TUK untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 4 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
43 | Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan Unit Pelaksana Teknis | UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2 | Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat | Permanen | Informasi bisa diperoleh apabila memperoleh izin dari perusahaan yang bersangkutan |
44 | Data analisa, hail uji/kalibrasi, konsultasi dan hasil survey bersifat rahasia, baik dari perorangan maupun dari perusahan (badan) | UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 2 | Mencegah kemungkinan persaingan tidak sehat | Permanen | Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
45 | Informasi lengkap profil sekolah | UU No. 14 Tahun 2006 Pasal 17 butir h poin3 | Dapat mengungkapkan rahasia pribadi khususnya kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
46 | Dokumen penawaran lelang | UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 3 butir 2; | Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat | Permanen | – |
47 | Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) tahap I, II atau PHO tahap I, II | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang Pasal 3 ayat 1 | Informasi tersebut dapat diketahui pihak tertentu (pesaing/pihak tertentu) | Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan) | Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
48 | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang Pasal 3 ayat 3 | Informasi bernilai ekonomi bila sifat kerahasiannya informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial | Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan) | Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
49 | Copy/salinan SK Pengangkatan Kepala Sekolah | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permanen | – |
50 | Copy/salinan SK Pengangkatan Kasubbag Tata Usaha | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permanen | – |
51 | Copy/salinan SK pengangkatan PPK dan Pokja | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permanen | Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis |
52 | Copy/salinan total HPS berserta rincian Daftar Kuantitas dan harga masing-masing pekerjaan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat 3 huruf b | Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat | Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan) | Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
53 | Copy/salinan spesifikasi teknis untuk masing-masing pekerjaan yang telah ditetapkan oleh PPK | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat | Permanen | Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis |
54 | Copy/salinan dokumen penawaran perusahaan yang telah memenangkan pelelangan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat | Permanen | Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis |
55 | Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak berserta lampirannya yang meliputi copy/salinan program mutu dan copy/salinan organisasi kerja | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pasal 3 ayat 2 | Informasi bersifat rahasia karena hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat | Permanen | Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
56 | Copy/salinan kontrak dari masing- masing pekerjaan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Ayat 3 huruf b | Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat | Permanen | Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
57 | laporan keuangan yang belum diaudit | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah | informasi menjadi terbuka setelah pengesahan dari auditor/ lembaga keuangan | – |
58 | Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi | Dapat dipublikasi setelah pemeriksaan | Dapat dibuka atas persetujuan auditor – Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi |
58 | Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Uang Kegiatan | ||||
59 | laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan | ||||
62 | Buku Kas Umum | ||||
63 | Laporan Kegiatan | ||||
64 | Dokumen BMN tertutup | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah | Dapat dipublikasi setelah pemeriksaan | Dapat dibuka atas persetujuan auditor- Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi |
65 | Berkas Rekonsiliasi | ||||
66 | Sertifikat Kepemilikan Tanah | UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3 | Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi | Permanen | |
67 | Buku dan Surat Kepemilikan Kendaraan Dinas | UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3 | Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi | Permanen | |
68 | Persediaan Peralatan dan Bahan Praktik di Laboratorium | UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3 | Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi | Permanen | |
69 | Draf/ Proses/ data penaganan khusus industri baik berupa khasus sadidumping, subsidi dan | UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf i | Data dan informasi sewaktu waktu dapat berubah sehingga perlu dirahasiakan | Hingga laporan final diterbitkan | |
70 | Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (Personal) | UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 4 | Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi | Permanen | |
71 | Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktu | Permanen | |
72 | Draf dokuemn MoU kerjasama industri dalam dan luar negeri/ rancangan | UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) | Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi | Hingga diterbitkan MoU | |
73 | Dokumen milik lembaga sertifikasi | UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf b | Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | permanen | harus mendapatizin atau persetujuan dari pemilik dokumen |
74 | Dokumen perusahaan yang mengusulkan dan masuk dalam daftar Objek Vital Nasional Industri (OVNI) | UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf b | Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | permanen | Informasi dapat dibuka oleh aparat penegak hukum bila terkait perkara pidana di pengadilan |
75 | Dokumen Izin Mendidikan Bangunan (IMB) | UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf h, butir 3 | Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktu | Permanen | – |
76 | Hasil review pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) R.I dan inspektorat jenderal Kementerian Perindustrian | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Merupakan bagian-bagian dari perbaikan internal kantor | Sampai berakhirnya tahun anggaran | Rahasia negara |
77 | Data rencana lokasi pengembangan kawasan Sekolah atas prakarsa pemerintah | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf e | Mencegah kemungkinan ketidak stabilan harga lahan kawasan industri | hingga izin usaha kawasan industri terbaik | – |
78 | Laporan hasil audit reviu, laporan | UU No. 14 pasal 17 | Memorandum atau surat | Dapat diberikas | – |
79 | monitoring tindak lanjut, laporan penelitian audit terhadap pelanggaran | tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas | atas persetujuan menteri | – |
80 | Hasil Audit Eksternal | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Jika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehat | Permanen | – |
81 | Daftar dan hasil temuan internal (Audit Internal) | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Jika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehat | Permanen | Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan |
82 | Hasil Survey Kepuasan Masyarakat | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Jika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsi | Permanen | – |
83 | Notulen Rapat | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Jika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsi | Permanen | – |
84 | Dokumen penanganan perkara | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Apabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukum | Permanen | Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan |
85 | Berkas Customer Complaint | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Jika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakat | Permanen | – |
86 | Laporan Pengaduan Masyarakat | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Jika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakat | Permanen | – |
87 | Alat/ Dokumen bukti khasus pelanggaran | UU No. 14 pasal 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik | Apabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukum | Permanen | Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan |
88 | Sistem keamanan elektronik badan publik 1)Konvigurasi data center, 2) Manajemen Database, 3) bandwith Manajemen, 4) Internet Protocol (IP) Address Private dan Lokasi Server, 5) Kode Akses Elektronik | PP No 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 22 ayat 1 | Penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusuri suatu informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | permanen | Boleh diminta atau dibuka, apabila digunakan untuk keperluan pengawasan dan penyelesaian sengketa, dll |
89 | Rancangan peraturan perundang undangan yang sedang disusun | U No. 14 pasal 17 tahun 2008 ; pasal 17 huruf i | Data dan informasi masih dalam bentuk konsep yang sewaktu waktu bisa berubah | Hingga diterbitkan menjadi/ permen/kepmen/perdirjen/perse kjen | – |
90 | Draf/proses/data penyelesaian kasus/perkara pemasalahan hukum yang terkait SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping | U No. 14 pasal 17 tahun 2008 ; pasal 17 huruf h | Data dan informasi publik, yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi | permanen | – |