Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 (Monev Badan Publik 2021) ini dilaksanakan untuk mengetahui pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik 1 (satu) kali dalam setahun.
Tim Visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat ke SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping dipimpin langsung oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Nofal Wiska, S.Ip), rombongan diterima langsung oleh Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping (Muslim, M.Pd), didampingi oleh Unsur Pimpinan Sekolah.